Terlebih waktu dan biaya dalam pembayaran retribusi sampah lebih efektif dan efisien. Dengan begitu, mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan. Sebab persentase penerimaan retribusi sampah terhadap PAD masih sangat rendah.
Pada tahun 2018 retribusi sampah hanya sebesar 0,37 persen atau Rp184.468.000. Sementara pada 2019 sebesar 0,36 persen atau Rp227.825.000. Sedangkan pada 2020 sebesar 0,38 atau Rp191.575.000.
“Sekaligus upaya kita dalam pendataan, terhadap terdaftarnya objek wajib retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Bangka Selatan,” ucapnya.
Walaupun begitu kata Agung, pembayaran digital untuk mencegah kebocoran dari semua transaksi keuangan daerah karena semua pembayaran langsung masuk ke kas daerah. Transformasi pembayaran digital juga dapat mencegah pungli sehingga tidak menyusahkan masyarakat.
Diungkapkan Agung bahwa, asumsi pendapatan asli daerah bisa kita hitung detail untuk proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dan sudah bisa kita estimasi.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bayar Retribusi Sampah di Bangka Selatan Kini Pakai Kartu, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/15/bayar-retribusi-sampah-di-bangka-selatan-kini-pakai-kartu.