Ilustrasi
Ilustrasi ( SHUTTERSTOCK)

Simpan Sabu dalam Bungkus Bumbu Mi Instan, Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba Dalam Sehari

20 November 2023 13:35 WIB

Berjarak 15 menit

Sekitar 15 menit sebelumnya, polisi meringkus AS (29) warga Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.

Penangkapan terduga pengedar sabu ini dilakukan pada Selasa (14/11) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Dia dibekuk di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang. Lokasi itu adalah tempat yang
sama Ca diamankan.

“Untuk AS ini kita amankan 15 menit sebelumnya, sebelum kita melakukan penangkapan terhadap Ca yang juga menjadi pengedar narkoba,” ujar Suhendra.

Dikatakannya, penangkapan ini diawali informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan ke aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi, terduga pelaku kerap melakukan transaksi sabu di kontrakannya. Atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan bersama Ketua RT setempat, petugas mendapatkan dua paket sabu ukuran besar yang disimpan dalam satu bungkus rokok dengan berat bruto
20,02 gram.

“Untuk berat bruto paket sabu itu 20,02 gram. Disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok warna biru,” jelas dia.

Dari penangkapan tersebut lanjut perwira balok tiga itu, barang bukti lain turut diamankan dan disita oleh petugas.

Yakni satu buah kotak rokok merek Djitoe berwarna biru, satu buah plastik asoi berwarna hitam. Lalu, satu unit handphone merek
Nokia berwarna biru.

Lalu satu helai celana dalam berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam dengan nomor polisi BN 4181 VN.

“Selain menjadi pengedar narkoba, AS juga diketahui sebagai pengguna narkoba. Karena hasil tes urine terhadap terduga pelaku didapati positif amfetamin dan
metamfetamin. Sementara untuk hasil tetrahidrokanabinol negatif,” urainya.

Suhendra membeberkan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Suhendra.

Pihaknya, kata Suhendra memastikan kedua pelaku yang ditangkap di lokasi yang sama itu, bukan satu sindikat.

Mereka memiliki penyuplai barang haram yang berbeda. Namun, saat ini Polres Bangka Selatan masih terus melakukan pengembangan terhadap
keduanya.

“Keduanya bukan jaringan, alias berdiri sendiri. Jadi mereka memiliki penyuplai barang yang berbeda-beda,” tukas Suhendra.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sehari, Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Simpan Sabu dalam Bungkus Bumbu Mi Instan, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/20/sehari-polisi-bekuk-2-pengedar-narkoba-simpan-sabu-dalam-bungkus-bumbu-mi-instan?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm