Ilustrasi
Ilustrasi ( SHUTTERSTOCK)

Simpan Sabu dalam Bungkus Bumbu Mi Instan, Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba Dalam Sehari

20 November 2023 13:35 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini, upaya Polres Bangka Selatan (Basel) dan jajarannya membekuk para pelaku peredaran narkoba terus digenjot.

Bahkan dalam sehari, Selasa (14/11), anggota Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pengedar di dua lokasi
berbeda.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pemuda inisial Ca alias Macan (19). Dia diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Basel di kediamannya di kawasan Jalan
Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Beberapa menit sebelumnya, AS (29) warga Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai juga dibekuk. Dia diamankan polisi bersama dua paket sabu siap edar.

Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra mengatakan,penangkapan Ca alias Macan (19) dilakukan pada Selasa (14/11 kemarin sekitar
pukul 01.15 WIB dini hari.

Dia diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang.

“Untuk terduga pelaku ini kita amankan di depan kontrakannya yang ada di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang,” kata
Suhendra kepada Bangka Pos, Minggu (19/11).

Ia menyebutkan, penangkapan diawali informasi dari masyarakat yang melaporkan ke aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi itu diketahui pelaku kerap melakukan transaksi barang haram di kawasan tersebut. 

Atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan. Lalu, anggota melakukan undercover buy atau penyamaran untuk
memastikan Ca menjadi pengedar narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan bersama Ketua RT setempat, pelaku tidak mengakui dirinya pengedar sabu.

Namun Ca tak bisa lagi mengelak, setelah petugas mendapatkan tiga paket sabu siap edar yang disimpan dalam satu buah plastik bekas bumbu mi instan.

Dari pengakuannya, Ca hanya bertugas menjalankan perintah dari orang lain. Orang tersebut kini menjadi incaran aparat kepolisian.

“Saat penggeledahan kita menemukan diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Semuanya dibungkus sebanyak tiga paket dengan berat bruto 0,50 gram. Disimpan di bekas bungkus bumbu mi goreng,” jelas Suhendra.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti lain turut diamankan dan disita petugas.

Yakni tiga buah potongan bekas pipet berwarna merah putih, satu bungkus bekas plastik bumbu mi goreng, serta satu unit
handphone android warna abu-abu.

Selain menjadi pengedar, Ca juga diketahui juga sebagai pengguna narkoba.

Hal itu setelah petugas melakukan tes urine terhadap terduga pelaku.

Hasilnya urine Ca didapati positif amfetamin dan metamfetamin. Sementara untuk hasil tetrahidrokanabinol negatif.

“Pelaku ditangkap karena menjadi pengedar. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin,” sebutnya.

Berjarak 15 menit

Sekitar 15 menit sebelumnya, polisi meringkus AS (29) warga Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.

Penangkapan terduga pengedar sabu ini dilakukan pada Selasa (14/11) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Dia dibekuk di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang. Lokasi itu adalah tempat yang
sama Ca diamankan.

“Untuk AS ini kita amankan 15 menit sebelumnya, sebelum kita melakukan penangkapan terhadap Ca yang juga menjadi pengedar narkoba,” ujar Suhendra.

Dikatakannya, penangkapan ini diawali informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan ke aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi, terduga pelaku kerap melakukan transaksi sabu di kontrakannya. Atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan bersama Ketua RT setempat, petugas mendapatkan dua paket sabu ukuran besar yang disimpan dalam satu bungkus rokok dengan berat bruto
20,02 gram.

“Untuk berat bruto paket sabu itu 20,02 gram. Disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok warna biru,” jelas dia.

Dari penangkapan tersebut lanjut perwira balok tiga itu, barang bukti lain turut diamankan dan disita oleh petugas.

Yakni satu buah kotak rokok merek Djitoe berwarna biru, satu buah plastik asoi berwarna hitam. Lalu, satu unit handphone merek
Nokia berwarna biru.

Lalu satu helai celana dalam berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam dengan nomor polisi BN 4181 VN.

“Selain menjadi pengedar narkoba, AS juga diketahui sebagai pengguna narkoba. Karena hasil tes urine terhadap terduga pelaku didapati positif amfetamin dan
metamfetamin. Sementara untuk hasil tetrahidrokanabinol negatif,” urainya.

Suhendra membeberkan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Suhendra.

Pihaknya, kata Suhendra memastikan kedua pelaku yang ditangkap di lokasi yang sama itu, bukan satu sindikat.

Mereka memiliki penyuplai barang haram yang berbeda. Namun, saat ini Polres Bangka Selatan masih terus melakukan pengembangan terhadap
keduanya.

“Keduanya bukan jaringan, alias berdiri sendiri. Jadi mereka memiliki penyuplai barang yang berbeda-beda,” tukas Suhendra.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sehari, Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Simpan Sabu dalam Bungkus Bumbu Mi Instan, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/20/sehari-polisi-bekuk-2-pengedar-narkoba-simpan-sabu-dalam-bungkus-bumbu-mi-instan?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm