SonoraBangka.id - Setelah nekat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, Geovani (21) kini hanya bisa tertunduk lesu diringkus Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Diketahui aksi pengeroyokan dilakukan Geovani ini dilakukan bersama Anugrah Mahesa (18), beserta dua anak di bawah umur berinisial MB (16) dan RN (15).
Aksi pengeroyokan tersebut diketahui dilakukan pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 02.30 wib di Halte depan SMPN 2 Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan untuk Geovani terdapat dua laporan polisi yang masuk ke Polresta Pangkalpinang.
"Iya untuk Geovani ini jadi ada dua LP, semuanya sama lokasi dan tempat kejadiannya. Tapi ada dua korban, dalam kasus tindak pidana pengeroyokan," ujar Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).
Untuk laporan polisi pertama dengan korban Adib Akbar (19) yang dilakukan, Geovani dan rekan-rekannya bermula gara-gara masalah utang piutang.
"Iya Geovani dan Mahesa ini mendatangi korban untuk menanyakan permasalahan utang, lalu para pelaku ini langsung memukul korban secara bersamaan di bagian wajah, kepala dan tubuh korban," tuturnya.
Lebih lanjut dalam laporan polisi yang berbeda dengan korban AY (15), terungkap Geovani melakukan pemukulan bersama MB dan RN.
Dalam kasus yang menimpa AY pun sama-sama terjadi di lokasi dan diwaktu yang bersamaan dengan korban Adib Akbar.
"Jadi sama kasusnya berawal juga karena utang piutang yang membuat para pelaku ini melakukan tindak pidana pengeroyokan," jelasnya.
Akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku, membuat kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan memar di bagian wajah.
Kompol Evry Susanto mengungkapkan pihaknya memastikan akan melanjutkan proses hukum terkait kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut.
"Untuk anak di bawah umur prosesnya lanjut, kita akan proses deversi. Kalau untuk pelaku dewasa, iya lanjut," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Empat Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polresta Pangkalpinang, Dua di Antaranya Anak di Bawah Umur, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/20/empat-pelaku-pengeroyokan-diringkus-polresta-pangkalpinang-dua-di-antaranya-anak-di-bawah-umur.