"Melihat narkotika jenis sabu sebesar 1 kilogram ini yang rencananya akan dikirim ke Babel, tentunya sabu tersebut untuk diedarkan dan dikatakan Babel menjadi target peredarannya. Kalau seandainya barang haram ini bisa masuk ke Babel, tentunya dampaknya sangat luar biasa," ucapnya.
Meski pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, Rio mengungkapkan hal tersebut dirasa sangatlah tidak cukup apabila dibandingkan dengan dampak dari yang ditimbulkan.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, penggunaan narkotika jenis sabu ini, dalam jangka panjang, sabu dapat menyebabkan kerusakan otak, masalah jantung, hingga gangguan psikologis. Bahkan penggunaan sabu memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan, termasuk keracunan dan overdosis yang mengancam jiwa bahkan perbuatan kriminal dapat dilakukan penggunanya juga," beber Rio.
Sementara itu pihaknya berharap pemberantasan narkotika harus ada upaya yang lebih optimal, memberantas peredaran barang haram sehingga Bangka Belitung ini bisa terbebas.
"Selain itu juga dari barang bukti narkotika yang disita, oleh Kepolisian setidaknya dapat menyelamatkan jiwa anak bangsa di Babel dari bahaya narkotika ini. Semoga Babel, bebas dari narkoba dan penyalahgunaannya," ungkap Rio.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gagalnya 1 Kilogram Sabu Masuk ke Babel, Rio Sebut Hukuman 20 Tahun Tak Cukup Dibandingkan Dampaknya, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/20/gagalnya-1-kilogram-sabu-masuk-ke-babel-rio-sebut-hukuman-20-tahun-tak-cukup-dibandingkan-dampaknya.