Satres Narkoba Polrestabes Palembang menunjukkan bukti 1 kg sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Haris Fadillah, Rabu (15/11/2023). Haris Fadillah, warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu diduga hendak membawa sabu ke Pulau Bangka.
Satres Narkoba Polrestabes Palembang menunjukkan bukti 1 kg sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Haris Fadillah, Rabu (15/11/2023). Haris Fadillah, warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu diduga hendak membawa sabu ke Pulau Bangka. ( SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA )

Rio Sebut Hukuman 20 Tahun Tak Cukup Dibandingkan Dampak Narkoba, Terkait Gagalnya 1 Kilogram Sabu Masuk ke Babel

20 November 2023 19:21 WIB

SonoraBangka.id - Gagalnya sabu seberat 1 kilogram masuk ke Provinsi Bangka Belitung, menjadi sinyal bagi aparat kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika. 

Hal ini pun diungkapkan Dosen Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian pasca penangkapan Haris Fadilah (49), warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 20 Oktober 2023.

Diketahui Haris Fadilah ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, setelah berusaha membawa 1 kilogram sabu masuk ke Provinsi Bangka Belitung.

Rio mengatakan faktor daerah kepulauan dengan banyaknya jalur masuk darat ataupun laut, menjadi sasaran empuk untuk mengedarkan barang haram tersebut. 

"Dari kasus ini, tentunya diharapkan pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terhadap jaringannya seperti percobaan pengungkapan lagi. Dari mana barang ini dapat dan miliknya siapa, sehingga ketemu bandar besarnya termasuk jaringan bandar narkoba ini," ungkap Rio Armanda Agustian, Senin (20/11/2023). 

Berdasarkan klasifikasi pembagian golongan narkotika pada Undang-Undang Narkotika ini, Sabu-sabu ini termasuk golongan I. Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin.

Rio mengatakan peredaran narkoba tidak hanya melibatkan kurir saja melainkan penyalahgunanya pun sudah melibatkan perempuan dan anak-anak, sehingga narkoba harus diberantas sampai dengan akar-akarnya. 

"Bayangkan saja dampak narkoba ini dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa, kalau tidak segera diatasi dan diselesaikan secara tersistem yang melibatkan Kepolisian, BNN bahkan masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberantas pengguna dan pengedar narkotika," jelasnya. 

Tindak pidana narkotika dianggap sekarang telah bersifat trans-nasional, yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda, generasi millenial.  

Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/Obat berbahaya), merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. 

"Melihat narkotika jenis sabu sebesar 1 kilogram ini yang rencananya akan dikirim ke Babel, tentunya sabu tersebut untuk diedarkan dan dikatakan Babel menjadi target peredarannya. Kalau seandainya barang haram ini bisa masuk ke Babel, tentunya dampaknya sangat luar biasa," ucapnya. 

Meski pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, Rio mengungkapkan hal tersebut dirasa sangatlah tidak cukup apabila dibandingkan dengan dampak dari yang ditimbulkan. 

"Sebagaimana kita ketahui bersama, penggunaan narkotika jenis sabu ini, dalam jangka panjang, sabu dapat menyebabkan kerusakan otak, masalah jantung, hingga gangguan psikologis. Bahkan penggunaan sabu memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan, termasuk keracunan dan overdosis yang mengancam jiwa bahkan perbuatan kriminal dapat dilakukan penggunanya juga," beber Rio. 

Sementara itu pihaknya berharap pemberantasan narkotika harus ada upaya yang lebih optimal, memberantas peredaran barang haram sehingga Bangka Belitung ini bisa terbebas. 

"Selain itu juga dari barang bukti narkotika yang disita, oleh Kepolisian setidaknya dapat menyelamatkan jiwa anak bangsa di Babel dari bahaya narkotika ini. Semoga Babel, bebas dari narkoba dan penyalahgunaannya," ungkap Rio. 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gagalnya 1 Kilogram Sabu Masuk ke Babel, Rio Sebut Hukuman 20 Tahun Tak Cukup Dibandingkan Dampaknya, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/20/gagalnya-1-kilogram-sabu-masuk-ke-babel-rio-sebut-hukuman-20-tahun-tak-cukup-dibandingkan-dampaknya.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm