SonoraBangka.id - Gagalnya sabu seberat 1 kilogram masuk ke Provinsi Bangka Belitung, menjadi sinyal bagi aparat kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika.
Hal ini pun diungkapkan Dosen Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian pasca penangkapan Haris Fadilah (49), warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 20 Oktober 2023.
Diketahui Haris Fadilah ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, setelah berusaha membawa 1 kilogram sabu masuk ke Provinsi Bangka Belitung.
Rio mengatakan faktor daerah kepulauan dengan banyaknya jalur masuk darat ataupun laut, menjadi sasaran empuk untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Dari kasus ini, tentunya diharapkan pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terhadap jaringannya seperti percobaan pengungkapan lagi. Dari mana barang ini dapat dan miliknya siapa, sehingga ketemu bandar besarnya termasuk jaringan bandar narkoba ini," ungkap Rio Armanda Agustian, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan klasifikasi pembagian golongan narkotika pada Undang-Undang Narkotika ini, Sabu-sabu ini termasuk golongan I. Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin.
Rio mengatakan peredaran narkoba tidak hanya melibatkan kurir saja melainkan penyalahgunanya pun sudah melibatkan perempuan dan anak-anak, sehingga narkoba harus diberantas sampai dengan akar-akarnya.
"Bayangkan saja dampak narkoba ini dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa, kalau tidak segera diatasi dan diselesaikan secara tersistem yang melibatkan Kepolisian, BNN bahkan masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberantas pengguna dan pengedar narkotika," jelasnya.
Tindak pidana narkotika dianggap sekarang telah bersifat trans-nasional, yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda, generasi millenial.
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/Obat berbahaya), merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.