Tukang Pelat Pinggir Jalan Ikut Mencegah Kendaraan Bodong Beredar
Tukang Pelat Pinggir Jalan Ikut Mencegah Kendaraan Bodong Beredar ( KOMPAS.COM)

Tukang Pelat Pinggir Jalan Ikut Untuk Mencegah Kendaraan Bodong Beredar

21 November 2023 20:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Peraturan semakin ketat orang semakin pandai. Contohnya ialah peraturan ganjil-genap alias "gage", tak sedikit orang yang membuat pelat palsu agar mobil bisa dipakai setiap hari.

Puryono, pemilik Hidayah Motor, toko pembuatan pelat nomor di sentra otomotif di Blok M, Jakarta Selatan, mengatakan, untuk itu pihaknya tidak menerima pembuatan pelat nomor tanpa surat lengkap.

"Harus terlampir ada surat-surat, ada STNK baru kita bikinkan kalau tidak terlampir saya tidak berani," kata Puryono kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (20/11/2023).

"Semuanya harus (ada surat) baik itu mobil dinas dan sipil. Karena takutnya bodong," kata Puryono.

Menariknya Puryono mengatakan, dia tak cuma membuat pelat nomor untuk warga sipil namun juga pelat nomor kendaraan dinas beberapa instansi.

"Harga relatif, untuk sipil (mobil) biasa yaitu Rp 350.000 dan untuk motor Rp 200.000," ujar Puryono.

"Bahannya kalau untuk pelat sipil dari alumunium dan cat, kalau buat kepolisian juga sama kecuali yang timbul dari kuningan dan akrilik," katanya.

Adapun untuk pelat mobil dinas instansi, baik itu kepolisian, TNI dan instansi pemerintah lain harganya lebih mahal.

"Bikin bisa 2-3 hari (pelat dinas) kalau sipil biasa sehari. Minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 5 juta yang ada bintang, karena kalau ada bintang nambah material," ujar Puryono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Pelat Pinggir Jalan Ikut Mencegah Kendaraan Bodong Beredar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/21/100200115/tukang-pelat-pinggir-jalan-ikut-mencegah-kendaraan-bodong-beredar.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm