SonoraBangka.id - Delapan warga Kelurahan Koba, Bangka Tengah telah mengandeng kuasa hukum untuk berjuang mendapatkan ganti rugi atas lahannya dari pemerintah kabupaten Bangka Tengah.
Pasalnya lahan warga di sekitaran Alun-alun Koba dijadikan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa ada pemberitahuan.
"Kita serahkan ke kuasa hukum kita, biar pihak kuasa hukum akan menentukan seperti apa," ujar perwakilan Warga, Arbie, Rabu (22/11/2023).
Warga berencana akan melakukan gugatan peraturan daerah (Perda) itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita akan gugat, kita akan somasikan hal tersebut, kami duga ada cacat administrasi, maka harus dibereskan dulu, kami sebagai warga merasa dirugikan," kata Arbie.
Mengenai hal ini, Kuasa Hukum Dr Andi Kusuma sudah bertemu dengan pihak Appraisal di area Alun-alun Koba, Rabu (22/11/2023) pagi.
"Rencana Appraisal mau ngukur itu, pihak kuasa hukum kita menunda hal itu karena ada tumpang tindih permasalahan lahan, pihak Appraisal mendapat laporan bahwa tidak ada masalah, maka mereka bisa datang ke situ," katanya.
Dia menegaskan para warga ini sudah punya sertifikat hak milik, mengenai keinginan warga ini juga sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bangka Tengah, Senin (20/11/2023) lalu.
"Saya rasa RDP kemarin tidak membuahkan hasil, apapun aspirasi masyarakat hanya didengar, tetapi dikerjakan, saya gak tahu ada permainan apa, yang jelas merugikan warga," katanya.
Dia mendesak agar pemerintah kabupaten Bangka Tengah membayar sesuai dengan kerugian immateril yang dialami warga.