"Harusnya pemerintah ganti untung, karena ada kerugian immaterial, dipanggil pihak Appraisal segala macam, tapi kan tumpang tindih belum selesai.
Kita dapat informasi bahwa dibeli Rp160 ribu per meter, tapi kan ada warga yang beli di atas itu. Kita minta Rp3 juta per meter persegi, karena immaterial yang kita rasakan, karena kasus ini dibiarkan berlarut dan kedua kita tidak ada diajak duduk bareng, kita dibiarin dengan dalihnya ada perubahan perda," kata Arbie.
Win win Solution
Sebelumnya, Wakil Bupati Era Susanto sudah mengatakan pemerintah kabupaten Bangka Tengah sudah memberikan win win solution untuk menyelesaikan masalahan tersebut.
"Memang ada lahan masyarakat yang harus diselesaikan. Masyarakat kebetulan hari ini sudah menceritakan permasalahan yang menurut mereka ada hak milik mereka yang berhubungan sertifikat dikeluarkan BPN.
Mengenai masalah masyarakat meminta ganti rugi, sebenarnya pemerintah sudah memfasilitasi, sudah menganggarkan, apa yang menjadi keinginana masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelasnya.
Namun, dia mengatakan dalam ganti rugi itu penentuan harga ditentukan oleh Appraisal.
"Nanti Appraisal yang mengeluarkan harganya, kalau sudah keluar, tergantung masyarakat, mau menyelesaikan seperti apa, jadi memang kalau sudah keluar dari Appraisal dan kalau pemerintah sudah menganggarkan, terserah pemerintah mau seperti apa?, tetapi pemkab hadir untuk win win solution," katanya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sejumlah Warga Koba Bakal Gugat Perda RTH, Minta Pemkab Bangka Tengah Ganti Rugi Lahannya, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/22/sejumlah-warga-koba-bakal-gugat-perda-rth-minta-pemkab-bangka-tengah-ganti-rugi-lahannya?page=all.