Sejumlah Warga Koba yang meminta ganti rugi atas lahannya dijadikan RTH oleh pemerintah kabupaten Bangka Tengah
Sejumlah Warga Koba yang meminta ganti rugi atas lahannya dijadikan RTH oleh pemerintah kabupaten Bangka Tengah ( Bangkapos.com/Cici Nasya Nita )

Bakal Gugat Perda RTH, Sejumlah Warga Koba Minta Pemkab Bangka Tengah Ganti Rugi Lahannya

22 November 2023 14:26 WIB

SonoraBangka.id - Delapan warga Kelurahan Koba, Bangka Tengah telah mengandeng kuasa hukum untuk berjuang mendapatkan ganti rugi atas lahannya dari pemerintah kabupaten Bangka Tengah.

Pasalnya lahan warga di sekitaran Alun-alun Koba dijadikan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa ada pemberitahuan.

"Kita serahkan ke kuasa hukum kita, biar pihak kuasa hukum akan menentukan seperti apa," ujar perwakilan Warga, Arbie, Rabu (22/11/2023).

Warga berencana akan melakukan gugatan peraturan daerah (Perda) itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita akan gugat, kita akan somasikan hal tersebut, kami duga ada cacat administrasi, maka harus dibereskan dulu, kami sebagai warga merasa dirugikan," kata Arbie.

Mengenai hal ini, Kuasa Hukum Dr Andi Kusuma sudah bertemu dengan pihak Appraisal di area Alun-alun Koba, Rabu (22/11/2023) pagi.

"Rencana Appraisal mau ngukur itu, pihak kuasa hukum kita menunda hal itu karena ada tumpang tindih permasalahan lahan, pihak Appraisal mendapat laporan bahwa tidak ada masalah, maka mereka bisa datang ke situ," katanya.

Dia menegaskan para warga ini sudah punya sertifikat hak milik, mengenai keinginan warga ini juga sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bangka Tengah, Senin (20/11/2023) lalu.

"Saya rasa RDP kemarin tidak membuahkan hasil, apapun aspirasi masyarakat hanya didengar, tetapi dikerjakan, saya gak tahu ada permainan apa, yang jelas merugikan warga," katanya. 

Dia mendesak agar pemerintah kabupaten Bangka Tengah membayar sesuai dengan kerugian immateril yang dialami warga.

"Harusnya pemerintah ganti untung, karena ada kerugian immaterial, dipanggil pihak Appraisal segala macam, tapi kan tumpang tindih belum selesai.

Kita dapat informasi bahwa dibeli Rp160 ribu per meter, tapi kan ada warga yang beli di atas itu. Kita minta Rp3 juta per meter persegi, karena immaterial yang kita rasakan, karena kasus ini dibiarkan berlarut dan kedua kita tidak ada diajak duduk bareng, kita dibiarin dengan dalihnya ada perubahan perda," kata Arbie.

Win win Solution

Sebelumnya, Wakil Bupati Era Susanto sudah mengatakan pemerintah kabupaten Bangka Tengah sudah memberikan win win solution untuk menyelesaikan masalahan tersebut.

"Memang ada lahan masyarakat yang harus diselesaikan. Masyarakat kebetulan hari ini sudah menceritakan permasalahan yang menurut mereka ada hak milik mereka yang berhubungan sertifikat dikeluarkan BPN.

Mengenai masalah masyarakat meminta ganti rugi, sebenarnya pemerintah sudah memfasilitasi, sudah menganggarkan, apa yang menjadi keinginana masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelasnya.

Namun, dia mengatakan dalam ganti rugi itu penentuan harga ditentukan oleh Appraisal.

"Nanti Appraisal yang mengeluarkan harganya, kalau sudah keluar, tergantung masyarakat, mau menyelesaikan seperti apa, jadi memang kalau sudah keluar dari Appraisal dan kalau pemerintah sudah menganggarkan, terserah pemerintah mau seperti apa?, tetapi pemkab hadir untuk win win solution," katanya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sejumlah Warga Koba Bakal Gugat Perda RTH, Minta Pemkab Bangka Tengah Ganti Rugi Lahannya, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/22/sejumlah-warga-koba-bakal-gugat-perda-rth-minta-pemkab-bangka-tengah-ganti-rugi-lahannya?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm