Salah satu showroom motor bekas bernama Damitra Motor yang terletak di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Salah satu showroom motor bekas bernama Damitra Motor yang terletak di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) ( KOMPAS.COM)

Saat Melakukan Beli Motor Bekas Pastikan Surat-surat Lengkap

22 November 2023 17:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sepeda motor bekas banyak dijual di pasaran baik melalui showroom atau secara pribadi. Bahkan tidak jarang masyarakat lebih mengandalkan media sosial atau lapak daring untuk membeli karena lebih praktis.

Tapi, masyarakat perlu waspada atau lebih tepatnya jangan sampai tergiur harga yang lebih murah. Pasalnya, tidak semua motor bekas kondisinya aman.

Nugroho, Pemilik Showroom Motor Bekas Nugkla Garage di Cawas, Klaten mengatakan surat-surat seperti BPKB dan STNK menjadi elemen penting saat membeli motor bekas.

“Surat-surat seperti STNK dan BPKB merupakan surat resmi yang melekat pada motor, sehingga motor bisa dikendarai di jalan raya, jadi aman saat ada pemeriksaan oleh petugas,” ucap Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Nugroho mengatakan kelengkapan surat-surat juga sebagai tanda bahwa motor tersebut berstatus aman, tidak tergadaikan atau berurusan dengan leasing. Sehingga, pembeli tidak akan mendapatkan masalah setelah membelinya.

Menurut Nugroho surat-surat menjadi wajib ada untuk motor bekas dengan tahun muda, sementara untuk motor antik bisa dimaklumi.

“Motor antik biasanya sudah tidak dilengkapi surat-surat dan itu bisa dimaklumi, tapi dengan adanya kelengkapan tersebut serta pajak hidup maka akan menaikkan nilai jual motor antik tersebut,” ucap Nugroho.

Nugroho juga mengatakan kelengkapan dokumen yang ada harus dicocokan dengan nomor mesin dan rangka, wajib sama dengan yang ada di fisik kendaraan. Dengan demikian, surat-suratnya memang sah atau valid.

Slamet, Pemilik Berkah Motor Cawas juga mengatakan motor bekas yang tidak dilengkapi surat-surat cenderung dibanderol lebih murah, tapi berisiko bila dibeli.

“Sama saja motor tersebut tidak bisa dipakai di jalan raya, jika ada pemeriksaan pasti kena tilang, kan urusannya jadi ribet itu, makanya sebaiknya tidak dibeli,” ucap Slamet kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Jadi, saat hendak membeli motor bekas wajib hukumnya memastikan kelengkapan STNK dan BPKB agar terhindar dari risiko kena tilang dan mendapat masalah ke depannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Beli Motor Bekas Pastikan Surat-surat Lengkap", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/22/091200415/saat-beli-motor-bekas-pastikan-surat-surat-lengkap.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm