Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin. ( Bangkapos.com/Cepi Marliant )

Kemenag Bangka Selatan Ingatkan Hal Ini Terkait Banyak Warga Pilih Haji dan Umrah Backpacker

25 November 2023 08:35 WIB

SonoraBangka.id - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin mengatakan, umrah backpacker memiliki risiko tinggi ihwal keamanan dan keselamatan.

Ya, masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diminta untuk tidak melaksanakan umrah secara mandiri atau umrah backpacker.

Pasalnya kegiatan tersebut dinilai berisiko cukup tinggi. Terlebih kegiatan itu juga tidak di bawah pantauan pemerintah.

Sehingga masyarakat yang berangkat melalui umrah backpacker dikhawatirkan terlantar saat tiba di Tanah Suci, Makkah. Di mana seperti yang diketahui umrah backpacker seluruhnya dilakukan secara mandiri.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi regulasi yang ada. Biasanya umrah backpacker ini tidak melalui travel resmi terdaftar di Kementerian yang menangani haji. Sehingga  jamaah tidak terlayani dengan baik,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (24/11/2023).

Jamaludin bilang, perjalanan umrah bukanlah perjalanan yang ringan, melainkan sebuah perjalanan ke negara yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda.

Oleh karena itu ditegaskan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. Kemenag juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengikuti perundang-undangan.

Semuanya dilakukan agar selama perjalanan umrah keamanan dan keselamatan jemaah dapat terjaga. Sebab, peraturan yang ada di Indonesia belum tentu sesuai dengan peraturan Arab Saudi, begitu pula sebaliknya.

Namun, yang pasti aturan tersebut bertujuan agar jemaah haji dan umrah keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci. 

“Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga negaranya masyarakat telah menyediakan jasa umrah yang terpercaya. Kalau umrah backpacker Pemerintah pun tidak bisa mengontrolnya,” jelas Jamaludin.

Di samping itu lanjut dia, aktivitas umrah backpacker ini termasuk dalam kategori umrah non prosedural atau tanpa melalui PPIU. Umrah tanpa lewat PPIU ini dipenuhi risiko karena tidak dilengkapi perlindungan oleh biro perjalanan resmi maupun pemerintah. Belum lagi calon jamaah hajinya bisa terlantar ketika tiba di Tanah Suci lantaran semua dilakukan secara mandiri.

Banyaknya masyarakat tergiur umrah backpacker memang dipengaruhi biaya yang murah. Lantaran mereka tidur di sembarang tempat, baik di masjid, emperan kaki lima ataupun lainnya. Begitu pula dengan pola makan, mereka makan semua mereka. Sehingga biaya yang mereka keluarkan tidak terlalu besar.

“Mereka juga makan semaunya, jamaah tidak memikirkan kelayakan makanan dan tempat tidur. Kalau mereka sakit di Arab Saudi penanganannya siapa, ini juga menjadi kendala,” ucapnya.

Kendati demikian kata Jamaludin, pihaknya mengajak masyarakat untuk melak perjalanan ibadah haji atau umrah menggunakan PPIU. Tentunya sudah terdaftar, memiliki legalitas serta struktur organisasi atau pembimbing yang jelas. Imbasnya jemaah dapat merasa nyaman saat melaksanakan haji dan umrah.

“Kami mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya haji sudah jelas haji ada yang reguler dan haji plus. Ikuti sesuai dengan jalur yang resmi,” pungkas Jamaludin.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul  Marak Warga Pilih Haji dan Umrah Backpacker, Kemenag Bangka Selatan Ingatkan Hal Ini, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/24/marak-warga-pilih-haji-dan-umrah-backpacker-kemenag-bangka-selatan-ingatkan-hal-ini.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm