Ilustrasi ktp
Ilustrasi ktp ( Shutterstock.com )

Hati-hati, Cara Mengecek KTP Kamu Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain

28 November 2023 08:45 WIB

Tetapi sebelum memulai proses pemeriksaan, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.

Setelah dokumen-dokumen pendukung telah disiapkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan SLIK OJK.

Cara Pengecekan SLIK OJK Menggunakan KTP

1. Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih opsi "Pendaftaran"

3. Isi semua data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai.

5. Jika sudah benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.

6. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri.

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan."

8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

9. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Melalui laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda kenal atau tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan dan tanyakan cek BI checking atau SLIK OJK Anda dengan menghubungi OJK melalui kontak 157 (telepon), email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081-157-157-157.

Dengan demikian, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Waspada KTP Kamu Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Mengeceknya, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/28/waspada-ktp-kamu-dipakai-utang-pinjol-oleh-orang-lain-begini-cara-mengeceknya?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm