Menurutnya pembangunan daerah harus hidup dan dikelola dengan baik sepuluh ataupun ratusan tahun kedepan dan tidak hanya terbatas pada generasi saat ini saja. Terlebih lagi bagi daerah-daerah yang memiliki ketergantungan terhadap hasil tambang yang tinggi. Untuk itu pemerintah juga harus menyiapkan dan mengembangkan sektor-sektor lainnya yang dapat membuat daerah survive ketika sektor tambang tidak lagi menjadi primadona.
"Seperti halnya pertanian, secara ekonomi ketika daerah itu sudah berkembang sektor pertaniannya tentu stabilitasnya lebih tinggi, berbeda dengan tambang yang justru sangat riskan," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Lusi analis kebijakan madya biro perencanaan Kementrian Sosial RI menekankan hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam membuat Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah pelaksanaan atau implementasi standar pelayanan minimal di bidang sosial.
"Standar pelayanan minimal dibidang sosial adalah hal yang wajib dilaksanakan daerah karena terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar," ucapnya.
Dan lima kebutuhan dasar tersebut terdiri dari 4 kluster dan 1 penanganan bencana atau perlindungan sosial, diantaranya Rehabilitasi sosial anak terlantar, penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, korban bencana alam dan gepeng.
Dirinyanya pun mengingatkan agar Pemda Provinsi Kep. Babel dapat mengatisipasi akan munculnya gepeng sekalipun saat ini gepeng di Provinsi Kep. Babel belum ditemukan.
"Apalagi saat ini kita tahu Belitung sudah menjadi salah satu daerah tujuan wisata, sehingga hal-hal seperti itu kedepannya mungkin akan ada," pungkasnya.