"Kalaupun pasien disuruh mengambil obat diluar, rumah sakit harus mengganti biaya seharga biaya obat itu. selama obat itu adalah indikasi medis untuk pasiennya. Bukan obat tambahan atau alternatif. Karena obat ini kita berpedoman sesuai formularium nasional obat," ujarnya kemudian.
Melansir dari GridStar.ID, berikut deretan penyakit dan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan , kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
4. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
8. Gangguan kesehatan penyakit ketergantungan obat atau alkohol.
9. Pengobatan komplementer , alternatif , dan tradisional , yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar akibat biasa atau wabah.
13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Nah, kamu tertarik untuk melakukan sedot lemak?
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053959337/sedot-lemak-bisa-gratis-pakai-bpjs-kesehatan-tapi-wajib-dengan-catatan-ini?page=all