MR seorang petani asal Jalan Damai Kelurahan Toboali dengan sejumlah barang bukti saat diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bangka Selatan, Sabtu (2/12/2023) kemarin. Pelaku diamankan usai hendak mengedarkan sabu di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) alias perkuburan
MR seorang petani asal Jalan Damai Kelurahan Toboali dengan sejumlah barang bukti saat diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bangka Selatan, Sabtu (2/12/2023) kemarin. Pelaku diamankan usai hendak mengedarkan sabu di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) alias perkuburan ( Ist Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan)

Kuburan Jadi Tempat Favorit Pengedar Sabu dan Ekstasi Beraksi Di Bangka Selatan

5 Desember 2023 10:40 WIB

Setelah petugas mendapatkan satu paket sabu siap yang disimpan dalam satu bungkus rokok dengan berat bruto 2,83 gram. Tak hanya itu polisi juga mendapatkan lima pil ekstasi berlogo mahkota dengan berat 2,02 gram.

“Saat kita lakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat anggota mendapati satu paket sabu dengan berat bruto 2,83 gram. Juga terdapat lima pil ekstasi dengan berat bruto 2,02 gram,” jelas Suhendra.

Dari pengakuannya lanjut Suhendra, MR menyebut kalau dirinya hanya bertugas menjalankan perintah dari orang lain. Di mana orang tersebut kini menjadi incaran aparat kepolisian. Dari penangkapan barang bukti lain turut diamankan dan disita oleh petugas.

Yakni satu bungkus plastik bening kosong, satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild. Lalu, satu unit smartphone merek VIVO berwarna merah serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul berwarna merah hitam dengan nomor polisi BN 5979 KD.

“Semua barang bukti itu telah disita dan diamankan oleh petugas. Peran pelaku menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi,” ucapnya.

Atas kejadian itu kata Suhendra, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Suhendra mengungkapkan bahwa pelaku akan dikenakan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Di Bangka Selatan, Kuburan Jadi Tempat Favorit Pengedar Sabu dan Ekstasi Beraksi, https://bangka.tribunnews.com/2023/12/05/di-bangka-selatan-kuburan-jadi-tempat-favorit-pengedar-sabu-dan-ekstasi-beraksi.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm