SonoraBangka.id - Beberawa waktu lalu, Polisi kembali menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Mirisnya pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi barang haram itu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) alias perkuburan. Pelaku inisial MR (29) seorang petani asal Jalan Damai Kelurahan Toboali.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan, penangkapan MR dilakukan pada Sabtu (2/12/2023) kemarin sekitar pukul 00.05 WIB dini hari.
Penangkapan MR sesuai dengan laporan polisi LP/A/45/XII/2023/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Bangka Selatan. Dia diamankan tanpa perlawanan di sebuah TPU di kawasan Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang.
Di mana lokasi itu adalah tempat sama beberapa pengedar narkoba lain yang telah berhasil diamankan sebelumnya.
“Terduga pelaku MR ini kita amankan di sebuah TPU di kawasan Jalan Kemakmuran. Dia kita tangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (5/12/2023).
Suhendra bilang, penangkapan ini diawali oleh adanya informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan ke aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi, terduga pelaku kerap melakukan transaksi barang haram di TPU tersebut. Atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasinya.
Sampai akhirnya anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran untuk memastikan MR menjadi pengedar narkoba.
Awalnya ketika dilakukan penggerebekan bersama Ketua RT setempat, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya hendak mengedarkan sabu dan ekstasi. Dengan gerak-gerik mencurigakan, MR yang diperiksa tak bisa lagi mengelak.