Perintah tayamum terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman:
“Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang di antara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayammum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.” (QS. Al Maidah [5] : 6).
Syarat Tayamum
Tayamum boleh dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu.
Berikut syarat-syaratnya:
Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
Berhalangan menggunakan air, seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah
Telah masuk waktu salat
Dengan tanah atau debu yang suci, bersih, lembut, dan berdebu. Artinya, tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya.
Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. Artinya, sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu.
Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat fardu. Jika dilanjutkan dengan salat sunat, salat jenazah, atau membaca Al-Quran. Maka rangkaian ibadah itu boleh dengan satu kali tayamum.