SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan, industri asuransi umum dan reasuransi mengalami tekanan akibat banyaknya klaim pada lini bisnis asuransi kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produksi asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi merupakan produk terbesar ketiga setelah produk asuransi harta benda (properti) dan asuransi kendaraan bermotor.
"Oleh karena itu, OJK telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait asuransi kredit, RPOJK tersebut telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (12/12/2023).
Ia menargetkan, RPOJK tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan pada akhir 2023.
Ogi menerangkan, salah satu pengaturan asuransi kredit tersebut adalah adanya kewajiban pembagian risiko (risk sharing) antara pihak kreditor dan perusahaan asuransi.
"Pengaturan pembagian risiko tersebut paling sedikit sebesar 25 persen dari kreditor dan 75 persen dari asuransi," imbuh dia.
Ketentuan ini merupakan salah satu upaya penguatan mitigasi risiko dan peningkatan tata kelola bagi perusahaan asuransi dalam penyelengaraan produk asuransi kredit.
Di samping itu, pihak kreditor diharapkan akan selalu mengedepankan analisis kredit secara prinsip kehati-hatian sesuai dengan prosedur penyaluran kredit yang berlaku di kreditor.
Kedua, seluruh produk kredit perbankan baik konsumtif maupun produktif dapat dijamin melalui asuransi kredit.
Risiko yang ditanggung produk asuransi kredit adalah risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitor kepada kreditor (default risk) sesuai dengan kategori macet yang berlaku di kreditur.