SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda tangan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bentuk persetujuan dan pengakuan dari pemegang dokumen tersebut.
Selain itu, tanda tangan pada pada KTP dan SIM harus sama, bahkan pada dokumen resmi kependudukan lainnya juga harus seperti itu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat seharusnya memiliki tanda tangan sama di tiap dokumen resmi kependudukan yang dimiliki.
“Tanda tangan adalah salah satu dari elemen data yang sudah tersimpan dalam database kependudukan,” ujar Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Artinya, bila seseorang sudah melakukan perekaman, bentuk tanda tangannya tidak boleh berbeda-beda.
Teguh juga mengatakan, masyarakat yang memiliki tanda tangan di KTP dan SIM berbeda berisiko menyulitkannya saat akan meminta layanan publik.
“Kalau terdapat perbedaan tanda tangan akan ada risiko terutama untuk keabsahan data yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya,” ucap Teguh.
Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, jika tanda tangan SIM dan KTP berbeda sebaiknya buat SIM baru.
“Berarti bikin SIM baru. Silahkan ke Polres, sekaligus ganti tanda tangannya,” ujar Satake dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
“Jika SIM-nya belum habis masa berlakunya bisa sekalian perpanjang, terus tanda tangan sesuaikan saja,” ujarnya.