SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk triwulan I atau Januari-Maret 2024.
Diketahui, tarif listrik Januari-Maret 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tidak adanya perubahan tarif listrik dimaksudkan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2023).
Lantas, berapa tarif listrik pada Januari-Maret 2024?
Rincian tarif listrik Januari-Maret 2024
Dilansir dari laman PLN, berikut rincian tarif listrik Januari-Maret 2024:
Dasar penetapan tarif listrik Januari-Maret 2024
Jisman menjelaskan, penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan per tiga bulan.
Hal tersebut didasarkan pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).