Menurutnya, parameter ekonomi makro pada triwulan I 2024 menggunakan realisasi Agustus, September, dan Oktober 2023.
Hal itu meliputi kurs sebesar Rp15.446,85 per dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Tarif listrik bagi golongan subsidi
Sementara itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada mereka selama tiga bulan ke depan.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," imbuh Jisman.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus berupaya melakukan langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara agresif.
Hal tersebut dimaksudkan supaya mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Umumkan Tarif Listrik Januari-Maret 2024, Berikut Rinciannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/28/083000465/pemerintah-resmi-umumkan-tarif-listrik-januari-maret-2024-berikut.