SonoraBangka.ID - Apple mulai membayar denda ke pemilik iPhone lawas yang ikut dalam gugatan kelompok (class action) pada tahun 2020. Denda ini ditetapkan setelah Apple terbukti memperlambat kinerja sejumlah model iPhone lawas termasuk iPhone 6.
Ken Strand dan Michael Burkhardt, dua pengguna yang turut serta dalam gugatan, mengonfirmasi pembayaran denda Apple. Burkhardt juga membagikan bukti pembayaran kompensasi yang diterimanya lewat media sosial X (dahulu Twitter).
Menurut postingan Burkhardt, setiap pengguna mendapat kompensasi sebesar 92,17 dollar AS atau setara sekitar Rp 1,4 juta.
"Senangnya bangun di Sabtu pagi, terutama setelah 3,5 tahun menunggu (pembayaran kompensasi)," ujar Burkhardt dengan akun berhandle @mbrkhrdt.
Adapun total denda yang harus dibayar Apple adalah sebesar 500 juta dollar AS (sekitar Rp 7,7 triliun).
Gugatan ini awalnya bermula pada Desember 2017 atau setelah Apple mengakui pihaknya membuat iPhone "lemot" lewat fitur yang disebut sistem manajemen daya di iOS 10.2.1.
Fitur itu menurut Apple dirancang agar iPhone tidak mati mendadak, tetapi perusahaan tidak merincinya dalam update iOS itu.
Apple kemudian meminta maaf karena pihaknya kurang transparan ke pengguna, kemudian memberikan opsi penggantian baterai iPhone dengan harga yang lebih murah pada tahun 2018.
Potongan harga baterai ini berlaku untuk para pemilik iPhone 6 atau yang lebih baru, yang butuh baterai pengganti. Potongan harga mulai diterapkan pada akhir Januari 2018 dan berlaku hingga akhir Desember 2018.
Meski begitu, Apple terus membantah tuntutan hukum yang dilayangkan pengguna. Penyelesaian dalam bentuk denda ini ditempuh perusahaan hanya demi menghindari litigasi yang mahal, dilansir dari MacRumors, Senin (8/1/2024).