Bawaslu Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Jadwal Iklan Kampanye di Media Cetak, Online dan Elektronik
Bawaslu Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Jadwal Iklan Kampanye di Media Cetak, Online dan Elektronik ( Bawaslu Pangkalpinang)

Bawaslu Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Jadwal Iklan Kampanye di Media Cetak, Online dan Elektronik

17 Januari 2024 21:26 WIB

SONORABANGKA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema Iklan Kampanye Media Massa Cetak online dan elektronik, di Ballroom Grand Manunggal Hotel Kota Pangkalpinang, Rabu (17/01/24).

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Gozali dalam sambutannya menyampaikan dalam acara sosialisasi ini di sampaikan bahwa iklan kampanye di Media Massa Cetak Online dan Elektronik ini akan di mulai pada tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024.

"Kami informasikan kepada seluruh rekan rekan media massa cetak online dan elektronik, bahwa iklan kampanye baru bisa dilaksanakan selama 21 hari untuk para caleg beriklan di media cetak, media online dan elekronik,” ujarnya.

Ia menambahkan, berharap kepada rekan rekan media massa cetak online dan elektronik untuk kerjasamanya dengan menerima iklan kampanye sesuai jadwal dan pada tanggal 11 Februari sampai 14 Februari 2024 tidak lagi mengiklankan kampanye di media massa cetak online dan elektronik.

“Artinya kerjasama ini tak terlepas dari amanat kami sebagai pengawas Pemilu di tahun 2024 ini dan sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dari seluruh rekan rekan media massa cetak online dan elektronik," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm