Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan, penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.
"Namun, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual prosuk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan kendaraan listrik," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).
Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profil asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.
Ogi bilang, saat ini OJK masih melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakuan penyempurnaan SEOJK 06/2017.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
"Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal, Ini Alasannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/07/164200626/premi-asuransi-kendaraan-listrik-lebih-mahal-ini-alasannya.