SonoraBangka.ID - Aturan khusus soal asuransi kendaraan listrik masih terus disiapkan, terutama oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Kendaraan listrik disebut lebih memiliki risiko dan biaya perbaikan yang lebih besar. Untuk itu, premi asuransi kendaraan listrik sepatutnya lebih tinggi dari kendaraan konvensional.
Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Kendaraan Bermotor dan Kesehatan Wayan Pariama mengungkapkan, berdasarkan kajian internal yang dilakukan AAUI, mobil listrik memiliki biaya yang lebih tinggi ketika membutuhkan perbaikan.
Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, misalnya adalah teknologi yang ada di kendaraan listrik relatif baru. Belum lagi, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih berpengalaman untuk memperbaiki mobil listrik.
"Ketiga, ada elemen yang biayanya dari komponen mobil itu sangat signifikan, yaitu baterai. Di baterai ini, elemen baterainya ini harganya bisa 40 bahkan 60 persen dari harga mobilnya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Dengan begitu, asuransi untuk kendaraan listrik diperkikan membutuhkan peraturan khusus demi mengantisipasi risiko-risiko yang tidak dapat disamakan dengan kendaraan konvensional.
Hal tersebut perlu dipikirkan terutama ketika suatu saat ada kasus-kasus yang membuat klaim mobil listrik lebih besar dibandingkan mobil konvensional, misalnya ketika mobil terendam banjir.
"Apakah ada ketentuan khusus yang akan dibuat? Nah itu yang saat ini kami godok," imbuh dia.
Wayan mengungkapkan, saat ini beragam skenario soal kondisi mobil listrik ke depan sudah banyak dipikirkan, tetapi belum ada data konkret yang dapat digunakan untuk menarik keputusan soal pembentukan harga khusus di asuransi kendaraan listrik.
Lebih lanjut, ia melaporkan, saat ini bisnis asuransi kendaraan listrik masih berjalan seperti biasa. Adapun, premi yang lebih mahal biasanya terbentuk karena harga kendaraan listrik yang memang lebih tinggi dibandingkan dengan mobil lain yang sejenis.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan, penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.
"Namun, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual prosuk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan kendaraan listrik," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).
Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profil asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.
Ogi bilang, saat ini OJK masih melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakuan penyempurnaan SEOJK 06/2017.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
"Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal, Ini Alasannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/07/164200626/premi-asuransi-kendaraan-listrik-lebih-mahal-ini-alasannya.