SONORABANGKA.ID - Adalah Seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa di selama Ramadhan.
Saat menjalani ibadah puasa, Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dimulai sejak terbitnya fajar dan tenggelamnya Matahari.
Untuk diketahui, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslin seperti makan dan minum dengan sengaja di luar waktu sahur dan berbuka.
Lantas, apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan bisa menggantinya di hari dan bulan lain?
Penjelasan MUI
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja atau membatalkannya tanpa uzur, maka mereka tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari.
"Pada dasarnya, puasa Ramadhan yang diganti pada hari lain itu adalah karena kita tidak bisa berpuasa karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syara'," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Syara' merupakan nama hukum yang disandarkan pada syariat atau syariah.
Anwar mengatakan, puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban umat Islam.
Apabila seseorang tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasa tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara', mereka berarti telah mendurhakai Tuhan karena tidak melaksanakan perintahnya.