Apakah seseorang yang sengaja membatalkan atau tidak ikut puasa Ramadhan bisa mengganti puasanya di hari lain?(iStockphoto/Yuliya Apanasenka)
Apakah seseorang yang sengaja membatalkan atau tidak ikut puasa Ramadhan bisa mengganti puasanya di hari lain?(iStockphoto/Yuliya Apanasenka) ( KOMPAS.COM)

Sengaja Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bisa Diganti pada Hari Lain?

24 Maret 2024 18:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa di selama Ramadhan.

Saat menjalani ibadah puasa, Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dimulai sejak terbitnya fajar dan tenggelamnya Matahari.

Untuk diketahui, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslin seperti makan dan minum dengan sengaja di luar waktu sahur dan berbuka.

Lantas, apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan bisa menggantinya di hari dan bulan lain?

Penjelasan MUI

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja atau membatalkannya tanpa uzur, maka mereka tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari.

"Pada dasarnya, puasa Ramadhan yang diganti pada hari lain itu adalah karena kita tidak bisa berpuasa karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syara'," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Syara' merupakan nama hukum yang disandarkan pada syariat atau syariah.

Anwar mengatakan, puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban umat Islam.

Apabila seseorang tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasa tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara', mereka berarti telah mendurhakai Tuhan karena tidak melaksanakan perintahnya.

"Hal demikian tentu jelas merupakan dosa," ucap dia.

Utang puasa tidak bisa diganti hari lain

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, seseorang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan ada dua kemungkinan hukum.

Pertama, orang yang membatalkan puasa karena ada uzur (sebab), seperti sakit, musafir, hamil, dan menyusui.

Golongan orang-orang tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan, tapi mereka harus mengganti puasanya di hari lain, di luar bulan Ramadhan.

"Orang sebagaimana di atas boleh untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan, tetapi wajib mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan," kata Huda saat dihubungi secara terpisah, Rabu.

Kendati demikian, kata Miftahul, khusus bagi orang sakit dan tidak ada harapan sembuh atau orang tua yang tak mampu berpuasa serta tidak mungkin menggantinya di lain hari, maka wajib membayar kafarat.

Kafarat yaitu memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan tanpa berpuasa.

Sementara, kemungkinan kedua, orang membatalkan puasa karena tanpa uzur (sebab).

Untuk golongan orang-orang yang membatalkan puasa tanpa sebab atau kondisi tertentu, maka mereka wajib mengganti utang puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

"Membatalkan puasa tanpa uzur (sebab). Hukumnya dia terkena dosa besar dan wajib menggantinya di lain hari," imbuhnya.

Namun, ia menegaskan bahwa mengganti puasa itu tidak akan setara dengan satu hari puasa Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sengaja Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Bisakah Diganti pada Hari Lain?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/24/133000365/sengaja-membatalkan-puasa-di-bulan-ramadhan-bisakah-diganti-pada-hari-lain-?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm