SONORABANGKA.ID - Adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai memberlakukan aturan pendaftaran barang bawaan penumpang yang akan dibawa ke luar negeri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, kebijakan itu dibuat untuk membantu warga Indonesia.
"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas Nirwala.
Menurutnya, pendaftaran barang-barang tersebut ke Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang penumpang saat kembali ke Indonesia.
Sehingga terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia.
"Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” tambah Nirwala.
Lalu, barang apa saja yang dapat didaftarkan ke pihak Bea Cukai saat penumpang akan pergi ke luar negeri?
Izin barang penumpang dibawa ke luar negeri
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, kebijakan pendaftaran barang yang akan dibawa ke luar negeri sudah banyak dipakai untuk mendukung masyarakat atau pelaku usaha yang ikut atau mengadakan kegiatan atau event di luar negeri.