Petugas airport helper sedang membawa barang penumpang dengan troli di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/10/2017). Jasa airport helper diberikan bagi penumpang secara cuma-cuma dan petugas dilarang menerima uang tip dari penumpang. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA )
Petugas airport helper sedang membawa barang penumpang dengan troli di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/10/2017). Jasa airport helper diberikan bagi penumpang secara cuma-cuma dan petugas dilarang menerima uang tip dari penumpang. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA ) ( KOMPAS.COM)

Ini Untuk Jenis Barang Dibawa ke Luar Negeri yang Harus Lapor Bea Cukai

24 Maret 2024 18:41 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai memberlakukan aturan pendaftaran barang bawaan penumpang yang akan dibawa ke luar negeri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, kebijakan itu dibuat untuk membantu warga Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas Nirwala.

Menurutnya, pendaftaran barang-barang tersebut ke Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang penumpang saat kembali ke Indonesia.

Sehingga terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia.

"Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” tambah Nirwala.

Lalu, barang apa saja yang dapat didaftarkan ke pihak Bea Cukai saat penumpang akan pergi ke luar negeri?

Izin barang penumpang dibawa ke luar negeri

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, kebijakan pendaftaran barang yang akan dibawa ke luar negeri sudah banyak dipakai untuk mendukung masyarakat atau pelaku usaha yang ikut atau mengadakan kegiatan atau event di luar negeri.

Meski begitu, pendaftaran barang ke Bea Cukai juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha yang belum tahu ada fasilitas pelayanan kepabeanan tersebut.

Askolani menegaskan, pendaftaran barang bawaan yang akan dibawa ke luar negeri bersifat opsional atau bila diperlukan.

Kalau tidak dilakukan, barang bawaan penumpang akan dilayani di terminal kedatangan bandara sebagai barang personal use. Artinya, barang tidak akan dikenai pajak seperti barang impor dari luar negeri yang masuk Indonesia.

Tapi walau opsional, pendaftaran barang yang akan dibawa ke luar negeri melalui Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan mempercepat layanan kepabeanan saat barang penumpang itu dibawa kembali ke Indonesia.

Jenis barang yang perlu izin ke luar negeri

Terpisah, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang perlu dilaporkan adalah barang yang dibawa kembali ke Indonesia.

"Barang dari dalam negeri yang dibawa ke luar dan akan dibawa kembali (ke Indonesia)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Barang-barang yang dimaksud adalah barang yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri saat akan mengadakan kegiatan di luar negeri.

Contohnya, barang berharga tinggi yang diperlukan untuk lomba internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan lainnya.

Barang tersebut dibawa dari Indonesia oleh penumpang sebagai peralatan penunjang kegiatan di luar negeri. Misalnya, sepeda, keyboard, gitar, drum, laptop, tablet, atau kamera.

Sementara barang pribadi yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri tidak perlu didaftarkan ke Bea Cukai. Ini karena barang pribadi termasuk barang personal use.

Sebaliknya, barang pribadi yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang juga tidak perlu dilaporkan karena barang tersebut untuk keperluan pribadi.

Namun, barang bawaan dari luar negeri ini berlaku ketentuan pembatasan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Kalau barang baru dari luar negeri tentunya mengikuti ketentuan Permendag," tegas Askolani.

Selain itu, sesuai PMK No. 203, barang bawaan penumpang lain yang akan dibawa ke luar negeri dan perlu dilaporkan ke Bea Cukai sebagai berikut:

  • Perhiasan emas, mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya
  • Uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp l00 juta rupiah atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu
  • Barang ekspor lain yang dikenakan bea keluar.

Sementara itu, penumpang yang akan membawa barang bawaan ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia perlu membuat formulir BC 3.2 dan BC 3.4.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Barang Dibawa ke Luar Negeri yang Harus Lapor Bea Cukai", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/24/140000665/ini-jenis-barang-dibawa-ke-luar-negeri-yang-harus-lapor-bea-cukai?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm