Meski begitu, pendaftaran barang ke Bea Cukai juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha yang belum tahu ada fasilitas pelayanan kepabeanan tersebut.
Askolani menegaskan, pendaftaran barang bawaan yang akan dibawa ke luar negeri bersifat opsional atau bila diperlukan.
Kalau tidak dilakukan, barang bawaan penumpang akan dilayani di terminal kedatangan bandara sebagai barang personal use. Artinya, barang tidak akan dikenai pajak seperti barang impor dari luar negeri yang masuk Indonesia.
Tapi walau opsional, pendaftaran barang yang akan dibawa ke luar negeri melalui Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan mempercepat layanan kepabeanan saat barang penumpang itu dibawa kembali ke Indonesia.
Jenis barang yang perlu izin ke luar negeri
Terpisah, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang perlu dilaporkan adalah barang yang dibawa kembali ke Indonesia.
"Barang dari dalam negeri yang dibawa ke luar dan akan dibawa kembali (ke Indonesia)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Barang-barang yang dimaksud adalah barang yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri saat akan mengadakan kegiatan di luar negeri.
Contohnya, barang berharga tinggi yang diperlukan untuk lomba internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan lainnya.
Barang tersebut dibawa dari Indonesia oleh penumpang sebagai peralatan penunjang kegiatan di luar negeri. Misalnya, sepeda, keyboard, gitar, drum, laptop, tablet, atau kamera.
Sementara barang pribadi yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri tidak perlu didaftarkan ke Bea Cukai. Ini karena barang pribadi termasuk barang personal use.
Sebaliknya, barang pribadi yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang juga tidak perlu dilaporkan karena barang tersebut untuk keperluan pribadi.
Namun, barang bawaan dari luar negeri ini berlaku ketentuan pembatasan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Kalau barang baru dari luar negeri tentunya mengikuti ketentuan Permendag," tegas Askolani.
Selain itu, sesuai PMK No. 203, barang bawaan penumpang lain yang akan dibawa ke luar negeri dan perlu dilaporkan ke Bea Cukai sebagai berikut:
Sementara itu, penumpang yang akan membawa barang bawaan ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia perlu membuat formulir BC 3.2 dan BC 3.4.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Barang Dibawa ke Luar Negeri yang Harus Lapor Bea Cukai", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/24/140000665/ini-jenis-barang-dibawa-ke-luar-negeri-yang-harus-lapor-bea-cukai?page=all#page2.