Ilustrasi aset kripto, kripto, cryptocurrency.
Ilustrasi aset kripto, kripto, cryptocurrency. ( SHUTTERSTOCK)

OJK Sebut Penyelenggara Aset Kripto Baru Bakal Masuk "Regulatory Sandbox"

27 Maret 2024 10:29 WIB

SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) baru yang bergerak dalam bisnis aset kripto perlu melewati regulatory sandbox OJK.

Ini merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, hal tersebut akan dilakukan setelah peralihan tugas pengawasan industri aset kripto secara sah berpindah ke OJK.

"Akan berpotensi untuk sama-sama memanfaatkan regulatory sandbox di OJK ini. Jadi kami tentu mengundang juga inisiatif baru, terkait model bisnis, inovasi mekanisme baru, produk, pelayanan, yang dilakukan untuk aset keuangan digital secara umum, termasuk secara spesifik kegiatan yang terkait aset kripto," kata dia dalam media briefing, Selasa (26/3/2024).

Ia menambahkan, penyelenggara kegiatan keuangan digital aset kripto juga merupakan salah satu kegiatan ITSK. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lebih lanjut Hasan berharap, mekanisme pengaturan dan pengawasan OJK juga dapat mengurangi adanya bentuk investasi ilegal di kemudian hari.

"Jadi gampangnya nanti penyelenggara ITSK yang tidak tercatat sebagai peserta di sandbox kami maupun nanti setelah ada klaster yang ditetapkan dan akan berizin atau tidak berizin di OJK, kami akan mendorong masyarakat memilih dengan baik yang tidak menggunakan yang belum mendapatkan pengakuan dari OJK," imbuh dia.

Saat ini OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Aturan ini diharapkan mencakup semua elamen model bisnis ITSK.

"Termasuk di dalamnya salah satu kategori ITSK adalah penyelenggaraan aset keuangan digital dan aset kripto," terang dia.

Nantinya, setelah terdapat satu bentuk model bisnis yang lurus dari regulatory sandbox, nantinya OJK akan menerbitkan kembali peraturan atau surat edaran baru untuk model bisnis tersebut.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm