Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan
Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengungkapkan, pengajuan inovasi peserta regulatory sandbox tidak hanya terbatas pada pemain baru tetapi juga penyelenggara yang lebih dulu ada dan ingin melakukan inovasi.
"Yang bisa mengajukan regulatory sanbox itu bisa LJK (Lembaga Jasa Keuangan), artinya bisa yang sekarang yang saat ini saja, atau pihak lain yang memang bergerak di sektor keuangan yang akan melakuka inovasi," terang dia.
Sebelumnya, OJK bilang jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat. Saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Per Januari 2024, jumlah total investor aset kripto di Indonesia adalah 18,83 juta investor atau mengalami peningkatan 320.000 investor dibandingkan bulan sebelumnya.
Sedangkan, nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 21,57 triliun atau meningkat 77,68 persen secara tahunan (yoy).
Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 tercatat senilai Rp 48,82 triliun.
Sebagai informasi, peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti, akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan atau 2 tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang PPSK.
Peraturan tersebut mencakup pengaturan dan pengawasan aset kripto yang nantinya akan diemban oleh OJK. Adapun, pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK tersebut baru akan berlaku mulai awal 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Sebut Penyelenggara Aset Kripto Baru Bakal Masuk "Regulatory Sandbox" ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/27/070000226/ojk-sebut-penyelenggara-aset-kripto-baru-bakal-masuk-regulatory-sandbox-.