Batas waktu pembayaran zakat fitrah dan ketentuan besarannya pada 2024.(freepik.com/jcomp)
Batas waktu pembayaran zakat fitrah dan ketentuan besarannya pada 2024.(freepik.com/jcomp) ( KOMPAS.COM)

Batas Terakhir Untuk Bayar Zakat Fitrah dan Ketentuan Besarannya pada 2024

27 Maret 2024 14:10 WIB

Kapan batas terakhir membayar zakat fitrah?

Menurut Noor, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan dan maksimal sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib menyampaikan, ada banyak pemahaman soal batas akhir pembayaran zakat fitrah.

Jika mengikuti hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, waktu membayar zakat dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.

"Menyegerakan membayar zakat fitrah adalah boleh. Tetapi disunahkannya dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Berikut bunyi hadis Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah:

“Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah yang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari perkara yang tidak berguna, ucapan yang jelek dan makanan untuk orang-orang miskin. Maka siapa yang melaksanakannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka ia adalah zakat yang diterima, dan siapa yang melaksanakannya setelah shalat, maka ia adalah bagian dari sedekah (saja)," HR Abu Daud dan Ibnu Majah.

Persoalan tentang pembayaran zakat fitrah di pertengahan Ramadhan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Malik, zakat fitrah wajib dilaksanakan mulai dari terbitnya fajar di hari Idul Fitri.

Hal ini karena waktu yang ditentukan dengannya fitrah yang hakiki. Dan karena waktu yang dekat dengan seorang hamba, maka janganlah didahulukan waktu kewajibannya ini dengan sehari sebelumnya.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, zakat fitrah wajib ditunaikan saat tenggelamnya matahari di akhir hari akhir dari bulan Ramadhan.

Hal ini karena sesungguhnya Idul Fitri terjadi saat tenggelamnya matahari di hari akhir di bulan Ramadhan.

Sementara itu, anjuran untuk menyegerakan zakat fitrah sebelum waktunya, menurut Imam Syafi’i boleh dilakukan, yakni mulai awal bulan Ramadhan.

Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad boleh menyegerakan zakat fitrah sehari atau dua hari saja.

Pengikut Imam Abu Hanifah menganut bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan segera. Tidak ada pemisah antara satu masa dengan masa yang lain menurut pendapat yang shahih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Ketentuan Besarannya pada 2024", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/27/100000165/batas-terakhir-bayar-zakat-fitrah-dan-ketentuan-besarannya-pada-2024?page=all#page2.


SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm