Pelaku usaha tetap bisa mengimpor produk elektronik itu dengan syarat harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan dan atau laporan surveyor.
“Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri,” tulis bab 2 pasal 3 dalam beleid itu.
Kemudian, untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis, pelaku usaha harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus terdaftar di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), telah menyampaikan data industri, telah menyampaikan data industri tahap pembangunan, dan telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya.
Kemudian pada bagian pasal 5 dalam beleid itu dijelaskan juga bahwa permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) yang diteruskan ke SIINas.
“Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh pelaku usaha harus melakukan pengisian rencana produksi yang memuat keterangan mengenai pos tarif, uraian barang, nama barang hingga jumlah atau volume dengan satuan yang sudah terstandar,” bunyi pasal 6 selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Termasuk Laptop, TV, dan Kamera", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2024/04/16/08000067/pemerintah-perketat-impor-produk-elektronik-termasuk-laptop-tv-dan-kamera.