Cara mengatasi laptop hang
Cara mengatasi laptop hang ( Unsplash)

Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Termasuk Laptop, TV, dan Kamera

17 April 2024 10:10 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemeperin) resmi memperketat impor produk elektronik, termasuk laptop, televisi (TV), kamerakulkas, mesin cuci, hingga AC.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 6 Februari 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan ini diterbitkan agar masuknya impor barang elektronik ke Tanah Air lebih teratur sehingga tidak mengganggu industri teknologi di dalam negeri.

“Sekali lagi ini tidak dilarang tapi diatur yah karena kalau dilarang bisa marah nanti Asosiasi Perdagangan Dunia (WTO),” ujar menteri yang akrab disapa Zulhas ini di Jakarta.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho menambahkan, pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.

Namun, kata Priyadi, impor laptop, TV, kamera, dll harus diatur demi mengembangkan industri elektronika di Tanah Air agar bisa lebih berdaya saing.

Menurut Priyadi, terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini, bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, melainkan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.

"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri," kata Priyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).

Priyadi merinci, Permenperin Nomor 6 tahun 2024 itu mencantumkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop (termasuk notebook), dan beberapa produk elektronik lainnya," kata Priyadi.

Pelaku usaha tetap bisa mengimpor produk elektronik itu dengan syarat harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan dan atau laporan surveyor.

“Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri,” tulis bab 2 pasal 3 dalam beleid itu.

Kemudian, untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis, pelaku usaha harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus terdaftar di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), telah menyampaikan data industri, telah menyampaikan data industri tahap pembangunan, dan telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya.

Kemudian pada bagian pasal 5 dalam beleid itu dijelaskan juga bahwa permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) yang diteruskan ke SIINas.

“Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh pelaku usaha harus melakukan pengisian rencana produksi yang memuat keterangan mengenai pos tarif, uraian barang, nama barang hingga jumlah atau volume dengan satuan yang sudah terstandar,” bunyi pasal 6 selanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Termasuk Laptop, TV, dan Kamera", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2024/04/16/08000067/pemerintah-perketat-impor-produk-elektronik-termasuk-laptop-tv-dan-kamera.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm