SONORABANGKA.ID - Adalah Di indonesia, terdapat dua hukum yang bertujuan untuk mencegah atau menghukum pelanggaran serius bagi masyarakat yang melanggarnya.
Hukum tersebut adalah hukum pidana dan hukum perdata, di mana keduanya mempunyai peraturan dan sanksinya masing-masing.
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.
Pengertian hukum pidana dan perdata
Dilansir dari laman Britannica, hukum pidana berkaitan dengan perilaku yang merupakan atau dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap publik, masyarakat, atau negara—meskipun korban langsungnya adalah seorang individu.
Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pembunuhan, penyerangan, pencurian, hingga mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sederhananya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukannya.
Sedangkan hukum perdata berkaitan dengan perilaku yang merugikan individu atau pihak swasta lainnya.
Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pencemaran nama baik, pelanggaran kontrak, kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian, dan kerusakan properti.
Jadi, hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.