Hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Sumber hukum pidana dan perdata
Dilansir dari Kompas.com (13/3/2023), sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.
Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.
Sedangkan sumber hukum perdata antara lain:
Perbedaan hukum pidana dan perdata
Secara umum perbedaan utama hukum pidana dan perdata adalah, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.
Selain itu, secara lebih rinci perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat dilihat dari berbagai aspek:
Demikian pengertian, sumber hukum, dan perbedaan antara hukum pidana dan perdata.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Apa Bedanya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/22/123000265/pengertian-hukum-pidana-dan-hukum-perdata-apa-bedanya-.