Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.(Freepik/Racool Studio)
Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.(Freepik/Racool Studio) ( KOMPAS.COM)

Pengertian Untuk Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Apa Bedanya?

22 April 2024 21:46 WIB

Hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Sumber hukum pidana dan perdata

Dilansir dari Kompas.com (13/3/2023), sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.

Sedangkan sumber hukum perdata antara lain:

  • Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya, UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, dan sebagainya.
  • Hukum Perdata Barat, yakni KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek.
  • Hukum Perdata Adat yang biasa disebut Hukum Adat.
  • Hukum Perdata Islam, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Perbedaan hukum pidana dan perdata

Secara umum perbedaan utama hukum pidana dan perdata adalah, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.

Selain itu, secara lebih rinci perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat dilihat dari berbagai aspek:

  • Kategori: Pidana termasuk dalam hukum publik, sementara perdata termasuk dalam hukum privat.
  • Ruang lingkup: Hukum pidana memuat tentang apa yang dilarang sekaligus bentuk ancaman bagi pelanggarnya. Sedangkan, hukum perdata memuat hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dan lainnya, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum tersebut.
  • Sanksi: Sanksi pidana berupa hukuman, sementara sanksi hukum perdata, berupa ganti rugi.
  • Sifat: Hukum pidana bersifat aktif, bekerja tanpa laporan. Hukum perdata bersifat pasif, dapat ditindak setelah ada pengaduan.
  • Penerapan hukum: Hukum pidana hanya ada penafsiran otentik, menurut arti kata dalam undang-undang hukum pidana. Hukum perdata membolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata.

Demikian pengertian, sumber hukum, dan perbedaan antara hukum pidana dan perdata.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Apa Bedanya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/22/123000265/pengertian-hukum-pidana-dan-hukum-perdata-apa-bedanya-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm