SONORABANGKA.ID - Adalah Di indonesia, terdapat dua hukum yang bertujuan untuk mencegah atau menghukum pelanggaran serius bagi masyarakat yang melanggarnya.
Hukum tersebut adalah hukum pidana dan hukum perdata, di mana keduanya mempunyai peraturan dan sanksinya masing-masing.
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.
Pengertian hukum pidana dan perdata
Dilansir dari laman Britannica, hukum pidana berkaitan dengan perilaku yang merupakan atau dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap publik, masyarakat, atau negara—meskipun korban langsungnya adalah seorang individu.
Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pembunuhan, penyerangan, pencurian, hingga mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sederhananya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukannya.
Sedangkan hukum perdata berkaitan dengan perilaku yang merugikan individu atau pihak swasta lainnya.
Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pencemaran nama baik, pelanggaran kontrak, kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian, dan kerusakan properti.
Jadi, hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Sumber hukum pidana dan perdata
Dilansir dari Kompas.com (13/3/2023), sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.
Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.
Sedangkan sumber hukum perdata antara lain:
Perbedaan hukum pidana dan perdata
Secara umum perbedaan utama hukum pidana dan perdata adalah, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.
Selain itu, secara lebih rinci perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat dilihat dari berbagai aspek:
Demikian pengertian, sumber hukum, dan perbedaan antara hukum pidana dan perdata.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Apa Bedanya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/22/123000265/pengertian-hukum-pidana-dan-hukum-perdata-apa-bedanya-.