Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Djalaluddin, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Minggu (21/4/2024). Uang pensiun presiden.(Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Djalaluddin, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Minggu (21/4/2024). Uang pensiun presiden.(Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden) ( KOMPAS.COM)

Lengser pada Oktober 2024, Jokowi Akan Dapat Rumah dan Rp 30 Juta Per Bulan

22 April 2024 21:59 WIB

Gaji pokok tertinggi itu diberikan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.

Dengan demikian, gaji presiden Indonesia ditetapkan sebanyak enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Lantaran besaran pensiun pokok presiden sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, maka uang pensiunan yang akan diterima Jokowi adalah Rp 30,24 juta per bulan.

Tunjangan untuk mantan presiden

Selain uang pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan menerima sejumlah tunjangan, meliputi:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Di sisi lain, bekas presiden juga berhak atas rumah sebagai tempat tinggal di masa pensiun.

Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 merinci, negara memberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya kepada mantan presiden.

Tidak hanya itu, negara juga menyediakan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya untuk mantan presiden di masa pensiun.

Aturan rumah pensiun untuk presiden

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm