Gaji pokok tertinggi itu diberikan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia ditetapkan sebanyak enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Lantaran besaran pensiun pokok presiden sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, maka uang pensiunan yang akan diterima Jokowi adalah Rp 30,24 juta per bulan.
Tunjangan untuk mantan presiden
Selain uang pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan menerima sejumlah tunjangan, meliputi:
Di sisi lain, bekas presiden juga berhak atas rumah sebagai tempat tinggal di masa pensiun.
Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 merinci, negara memberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya kepada mantan presiden.
Tidak hanya itu, negara juga menyediakan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya untuk mantan presiden di masa pensiun.
Aturan rumah pensiun untuk presiden