Pemberian rumah pensiun untuk presiden sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sementara aturan teknisnya, terdapat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tertanggal 27 Juli 2022.
Pasal 1 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 mengatur, mantan Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatan diberikan sebuah rumah yang layak.
Rumah tersebut diberikan satu kali, termasuk bagi mantan presiden dengan masa jabatan lebih dari satu kali.
Rumah pensiun bagi mantan orang nomor satu di Indonesia ini harus memiliki kriteria yang meliputi:
Merujuk Pasal 3 PMK Nomor 120/PMK.06/2022, mantan presiden bebas memilih lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.
Apabila berlokasi di Jakarta, rumah pensiun presiden memiliki luas maksimal 1.500 per meter persegi.
Sementara untuk rumah pensiun yang terletak di luar Jakarta, maksimal memiliki luas setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta.
Anggaran untuk pengadaan rumah sendiri dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Anggaran ini, paling lambat tercantum dalam APBN satu tahun sebelum presiden berhenti dari jabatannya.
Nantinya, Menteri Sekretaris Negara akan menyusun perincian anggaran yang meliputi:
Adapun menurut Pasal 5 Perpres, semua pajak dan biaya lain yang berhubungan dengan rumah pensiun mantan presiden menjadi tanggungan negara.
Pengajuan rumah pensiun sendiri dilakukan melalui beberapa tahap, dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai penggeraknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lengser Oktober 2024, Jokowi Akan Dapat Rumah dan Rp 30 Juta Per Bulan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/22/140000865/lengser-oktober-2024-jokowi-akan-dapat-rumah-dan-rp-30-juta-per-bulan?page=all#page2.