SONORABANGKA.ID - Adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan resmi pensiun dari jabatannya pada Oktober 2024.
Sesuai dengan aturan, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun per bulan dan fasilitas rumah pensiun dari negara.
Bukan cuma uang pensiun, setiap presiden yang selesai menjabat juga berhak atas sejumlah tunjangan dan tempat tinggal. Lantas, berapa besaran uang pensiun presiden?
Besaran uang pensiun Presiden Indonesia
Uang pensiun Presiden Republik Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 ayat (1) UU tersebut mengatur, presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Selanjutnya, ayat (2) pasal yang sama menegaskan, besaran pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden diatur sebanyak enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji tertinggi pejabat Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Gaji pokok tertinggi itu diberikan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia ditetapkan sebanyak enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Lantaran besaran pensiun pokok presiden sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, maka uang pensiunan yang akan diterima Jokowi adalah Rp 30,24 juta per bulan.
Tunjangan untuk mantan presiden
Selain uang pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan menerima sejumlah tunjangan, meliputi:
Di sisi lain, bekas presiden juga berhak atas rumah sebagai tempat tinggal di masa pensiun.
Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 merinci, negara memberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya kepada mantan presiden.
Tidak hanya itu, negara juga menyediakan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya untuk mantan presiden di masa pensiun.
Aturan rumah pensiun untuk presiden
Pemberian rumah pensiun untuk presiden sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sementara aturan teknisnya, terdapat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tertanggal 27 Juli 2022.
Pasal 1 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 mengatur, mantan Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatan diberikan sebuah rumah yang layak.
Rumah tersebut diberikan satu kali, termasuk bagi mantan presiden dengan masa jabatan lebih dari satu kali.
Rumah pensiun bagi mantan orang nomor satu di Indonesia ini harus memiliki kriteria yang meliputi:
Merujuk Pasal 3 PMK Nomor 120/PMK.06/2022, mantan presiden bebas memilih lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.
Apabila berlokasi di Jakarta, rumah pensiun presiden memiliki luas maksimal 1.500 per meter persegi.
Sementara untuk rumah pensiun yang terletak di luar Jakarta, maksimal memiliki luas setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta.
Anggaran untuk pengadaan rumah sendiri dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Anggaran ini, paling lambat tercantum dalam APBN satu tahun sebelum presiden berhenti dari jabatannya.
Nantinya, Menteri Sekretaris Negara akan menyusun perincian anggaran yang meliputi:
Adapun menurut Pasal 5 Perpres, semua pajak dan biaya lain yang berhubungan dengan rumah pensiun mantan presiden menjadi tanggungan negara.
Pengajuan rumah pensiun sendiri dilakukan melalui beberapa tahap, dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai penggeraknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lengser Oktober 2024, Jokowi Akan Dapat Rumah dan Rp 30 Juta Per Bulan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/22/140000865/lengser-oktober-2024-jokowi-akan-dapat-rumah-dan-rp-30-juta-per-bulan?page=all#page2.