Anggota DPRD Bangka Belitung Aksan Visyawan.
Anggota DPRD Bangka Belitung Aksan Visyawan. ( Sonorabangka.id/ Yudi)

Turut Prihatin Kadis ESDM Ditetapkan Jadi Tersangka, Anggota DPRD Babel, Aksan: Ikuti Proses Hukum

29 April 2024 18:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aksan Visyawan, sangat merasa perihatin.

Hal itu usai ditetapkannya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulaun Babel Amir Syahbana (AS), oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Jumat (26/04/2024), dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Masalah begitu, kita juga ikut sangat perihatin dan mudah-mudahan masalahnya cepat selesai terutama harus transparan dan secara adil dalam proses hukumnya," kata Aksan Visyawan kepada Bangkapos.com, Sabtu (27/04/2024).

Selain menjadi keprihatinan dengan penetapan Kepala Dinas ESDM, Aksan juga menyebutkan proses berjalan akan tetapi  roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terganggu dengan adanya penetapan tersangka oleh pihak Kejagung RI.

Terutama dalam proses penanganan kasus korupsi di tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk, hingga sekarang masih terus bergulir dan masih dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga penetapan atau penambahan tersangka baru.

"Iya, kita juga minta jangan sampai roda pemerintahan terganggu dan tetap berjalan meskipun adanya penetapan tersangka dan kita harus mengikuti saja proses hukumnya nanti seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Amir Syahbana (AS) sebagai tersangka bersamaan dengan dua orang mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel tahun 2015 sampai dengan awal bulan Maret 2019 yaitu SW dan BN Plt. Kadis ESDM yang menjabat sejak awal bulan Maret 2019 BN.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu HL sebagai Beneficiary Owner PT TIN dan FR marketing PT TIN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.

Sementara itu,  Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait penetapan tersangka Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel Amir Syahbana (AS) oleh Kejagung RI, belum mendapatkan informasi terkait Kadis yang mana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-20222.

"Saya belum dapat informasib Kadis yang mana, nanti saya cek dulu," jawab singkat Safrizal Zakaria Ali kepada Bangkapos.com melalui pesan whatshap, Jumat (26/04/2024).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm