Anggota DPRD Bangka Belitung Aksan Visyawan.
Anggota DPRD Bangka Belitung Aksan Visyawan. ( Sonorabangka.id/ Yudi)

Turut Prihatin Kadis ESDM Ditetapkan Jadi Tersangka, Anggota DPRD Babel, Aksan: Ikuti Proses Hukum

29 April 2024 18:55 WIB

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.

Menurut Kuntadi, tim penyidik memanggil 14 orang saksi di mana salah satu saksi berinisial HL tidak bisa hadir karena sakit.

Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," ujarnya.

Berikut adalah perinciannya:

  • a. HL: Beneficiary Owner PT TIM
  • b. FR: Marketing PT TIM
  • c. SW: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d awal Maret tahun 2019
  • d. BN: Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019
  • e. AS: Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kadis ESDM Babel

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk penyidikan ditahan," ujar Kuntadi.

Perincian tempat penahanan adalah sebagai berikut:

  • a. FR: Rutan Salemba Kejagung
  • b. AS: Rutan Salemba Jakarta Pusat
  • c. SW: Rutan Salemba Jakarta Pusat

"Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan tersangka HL yang tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil untuk menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Adapun, tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Sementara HL yang hari ini tidak hadir sebagai saksi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Dengan demikian, jumlah tersangka korupsi PT Timah berjumlah 21 orang.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Anggota DPRD Babel Merasa Perihatin Terkait Kadis ESDM Menjadi Tersangka, Aksan: Ikuti Proses Hukum, https://bangka.tribunnews.com/2024/04/27/anggota-dprd-babel-merasa-perihatin-terkait-kadis-esdm-menjadi-tersangka-aksan-ikuti-proses-hukum?page=all.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm