Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.
Menurut Kuntadi, tim penyidik memanggil 14 orang saksi di mana salah satu saksi berinisial HL tidak bisa hadir karena sakit.
Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," ujarnya.
Berikut adalah perinciannya:
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk penyidikan ditahan," ujar Kuntadi.
Perincian tempat penahanan adalah sebagai berikut:
"Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan tersangka HL yang tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil untuk menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Adapun, tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Sementara HL yang hari ini tidak hadir sebagai saksi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Dengan demikian, jumlah tersangka korupsi PT Timah berjumlah 21 orang.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Anggota DPRD Babel Merasa Perihatin Terkait Kadis ESDM Menjadi Tersangka, Aksan: Ikuti Proses Hukum, https://bangka.tribunnews.com/2024/04/27/anggota-dprd-babel-merasa-perihatin-terkait-kadis-esdm-menjadi-tersangka-aksan-ikuti-proses-hukum?page=all.