Anggota DPRD Bangka Belitung Aksan Visyawan.
Anggota DPRD Bangka Belitung Aksan Visyawan. ( Sonorabangka.id/ Yudi)

Turut Prihatin Kadis ESDM Ditetapkan Jadi Tersangka, Anggota DPRD Babel, Aksan: Ikuti Proses Hukum

29 April 2024 18:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aksan Visyawan, sangat merasa perihatin.

Hal itu usai ditetapkannya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulaun Babel Amir Syahbana (AS), oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Jumat (26/04/2024), dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Masalah begitu, kita juga ikut sangat perihatin dan mudah-mudahan masalahnya cepat selesai terutama harus transparan dan secara adil dalam proses hukumnya," kata Aksan Visyawan kepada Bangkapos.com, Sabtu (27/04/2024).

Selain menjadi keprihatinan dengan penetapan Kepala Dinas ESDM, Aksan juga menyebutkan proses berjalan akan tetapi  roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terganggu dengan adanya penetapan tersangka oleh pihak Kejagung RI.

Terutama dalam proses penanganan kasus korupsi di tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk, hingga sekarang masih terus bergulir dan masih dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga penetapan atau penambahan tersangka baru.

"Iya, kita juga minta jangan sampai roda pemerintahan terganggu dan tetap berjalan meskipun adanya penetapan tersangka dan kita harus mengikuti saja proses hukumnya nanti seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Amir Syahbana (AS) sebagai tersangka bersamaan dengan dua orang mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel tahun 2015 sampai dengan awal bulan Maret 2019 yaitu SW dan BN Plt. Kadis ESDM yang menjabat sejak awal bulan Maret 2019 BN.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu HL sebagai Beneficiary Owner PT TIN dan FR marketing PT TIN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.

Sementara itu,  Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait penetapan tersangka Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel Amir Syahbana (AS) oleh Kejagung RI, belum mendapatkan informasi terkait Kadis yang mana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-20222.

"Saya belum dapat informasib Kadis yang mana, nanti saya cek dulu," jawab singkat Safrizal Zakaria Ali kepada Bangkapos.com melalui pesan whatshap, Jumat (26/04/2024).

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.

Menurut Kuntadi, tim penyidik memanggil 14 orang saksi di mana salah satu saksi berinisial HL tidak bisa hadir karena sakit.

Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," ujarnya.

Berikut adalah perinciannya:

  • a. HL: Beneficiary Owner PT TIM
  • b. FR: Marketing PT TIM
  • c. SW: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d awal Maret tahun 2019
  • d. BN: Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019
  • e. AS: Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kadis ESDM Babel

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk penyidikan ditahan," ujar Kuntadi.

Perincian tempat penahanan adalah sebagai berikut:

  • a. FR: Rutan Salemba Kejagung
  • b. AS: Rutan Salemba Jakarta Pusat
  • c. SW: Rutan Salemba Jakarta Pusat

"Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan tersangka HL yang tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil untuk menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Adapun, tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Sementara HL yang hari ini tidak hadir sebagai saksi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Dengan demikian, jumlah tersangka korupsi PT Timah berjumlah 21 orang.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Anggota DPRD Babel Merasa Perihatin Terkait Kadis ESDM Menjadi Tersangka, Aksan: Ikuti Proses Hukum, https://bangka.tribunnews.com/2024/04/27/anggota-dprd-babel-merasa-perihatin-terkait-kadis-esdm-menjadi-tersangka-aksan-ikuti-proses-hukum?page=all.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm