"Agar juga memiliki tanggung jawab kreativitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri, sehingga tidak membebankan biaya kepada UKT. Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama Industri, dan kerjasama dengan badan Internasional," jelasnya.
"Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya pendidikan tinggi," tambah Billy.
Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengumumkan bahwa kenaikan UKT dibatalkan untuk tahun ini.
Hal itu disampaikan Nadiem usai bertemu Presiden Joko Widodo selama satu jam di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem.
"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," tegasnya.
Terkait dengan keputusan ini, menurut Nadiem sudah berdasarkan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak.
Sehingga ke depannya jika ada kenaikan UKT harus sesuai asas keadilan dan kewajaran.
Nadiem menambahkan detail mengenai pembatalan kenaikan UKT selanjutnya akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kemendikbud Ristek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/28/09094881/ukt-batal-naik-stafsus-jokowi-dorong-dasar-hukumnya-segera-dicabut.