Billy Mambrasar beserta generasi milenial dan generasi Z yang menghadiri Festival LIKE 2023, yang diadakan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, bertempat di Senayan, Jakarta Pusat 16-18 September 2023.
Billy Mambrasar beserta generasi milenial dan generasi Z yang menghadiri Festival LIKE 2023, yang diadakan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, bertempat di Senayan, Jakarta Pusat 16-18 September 2023. ( Dok. Istimewa)

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

28 Mei 2024 10:49 WIB

SonoraBangka.ID - Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar mendorong pencabutan Peraturan Kemendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Hal itu disampaikannya usai Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyatakan pembatalan kenaikan UKT untuk 2024.

"Merekomendasikan membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024," ujar Billy dilansir dari pernyataan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

Adapun Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 mengatur tentang besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

Billy juga merekomendasikan enam hal lainnya. Pertama agar pemerintah mendorong pembaharuan Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.

Salah satu pokok dari pembaruan UU adalah menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang dikelola oleh Kemendikbud Ristek.

"Ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 persen dari APBN. Agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia," jelas Billy.

Ia juga mendorong agar pemerintah menghentikan Program Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu.

Di sisi lain, Billy menyarankan adanya alokasi sebagian dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi.

Terakhir, Billy menyarankan pemerintah menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari rektor-rektor kampus berbadan hukum.

"Agar juga memiliki tanggung jawab kreativitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri, sehingga tidak membebankan biaya kepada UKT. Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama Industri, dan kerjasama dengan badan Internasional," jelasnya.

"Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya pendidikan tinggi," tambah Billy.

Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengumumkan bahwa kenaikan UKT dibatalkan untuk tahun ini.

Hal itu disampaikan Nadiem usai bertemu Presiden Joko Widodo selama satu jam di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," tegasnya.

Terkait dengan keputusan ini, menurut Nadiem sudah berdasarkan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak.

Sehingga ke depannya jika ada kenaikan UKT harus sesuai asas keadilan dan kewajaran.

Nadiem menambahkan detail mengenai pembatalan kenaikan UKT selanjutnya akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kemendikbud Ristek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/28/09094881/ukt-batal-naik-stafsus-jokowi-dorong-dasar-hukumnya-segera-dicabut.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm