SonoraBangka.ID - Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar mendorong pencabutan Peraturan Kemendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Hal itu disampaikannya usai Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyatakan pembatalan kenaikan UKT untuk 2024.
"Merekomendasikan membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024," ujar Billy dilansir dari pernyataan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
Adapun Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 mengatur tentang besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Billy juga merekomendasikan enam hal lainnya. Pertama agar pemerintah mendorong pembaharuan Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.
Salah satu pokok dari pembaruan UU adalah menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang dikelola oleh Kemendikbud Ristek.
"Ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 persen dari APBN. Agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia," jelas Billy.
Ia juga mendorong agar pemerintah menghentikan Program Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu.
Di sisi lain, Billy menyarankan adanya alokasi sebagian dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi.
Terakhir, Billy menyarankan pemerintah menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari rektor-rektor kampus berbadan hukum.