Sementara itu, Miftah menyampaikan bahwa penerima hewan kurban dibagi menjadi tiga penerima.
Berikut golongan orang yang berhak menerima daging kurban:
1. Orang yang berkurban (Shohibul qurban)
Golongan pertama orang yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri atau shohibul qurban.
Dalam hal ini, orang tersebut berhak mendapatkan 1/3 daging dari hewan yang dikurbankan.
Dikutip dari laman resmi Baznas, hal itu sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad SAW dalam Hadis Riwayat Ahmad:
"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Baca juga: Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta
2. Fakir miskin
Selanjutnya, fakir miskin adalah golongan orang yang berhak mendapatkan daging kurban. Sebab, salah satu tujuan berkurban adalah untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Sama seperti orang yang berkurban, fakir miskin juga berhak mendapatkan jatah 1/3 daging kurban.
"Lalu panitia kurban bolehkan mendapat bagian daging kurban? Tentu boleh, apalagi mereka termasuk fakir miskin," jelas Miftah.
3. Kelompok selain orang yang berkurban dan fakir miskin
Adapun kalau kedua kelompok di atas sudah mendapatkan daging kurban, maka daging kurban boleh dibagikan kepada orang-orang yang berkecukupan.
"Daging kurban bisa dibagikan kepada orang mampu dan bisa juga dibagikan kepada orang non Muslim. Sebab, kurban termasuk sedekah," ujar Miftah.
Ia menambahkan, ibadah kurban merupakan syiar agama, oleh karena itu, alangkah lebih baik jika syair tersebut dapat dirasakan oleh semua orang, dengan memperhatikan prioritas.
Sementara itu, daging kurban juga diberikan sama, yakni 1/3.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/17/060000365/3-golongan-orang-yang-berhak-menerima-daging-kurban-siapa-saja-?page=all#page2.